Skip to main content

AD dan ART Serikat Guru Indonesia Kota Medan, SeGI MEDAN



A.    Nama Organisasi Guru
Organisasi tingkat Lokal bernama Serikat Guru Indonesia Medan (SeGI Medan)

B.     Tahun Berdiri
SeGI Medan didirikan pada tanggal 28 Juni 2008 bertempat di SMP Yayasan Asuhan Daya, sekolah yang berada di Kecamatan Medan Deli. Pertemuan ini juga menghasilkan kesepakatan formatur Pengurus SeGI Medan yang terdiri dari Herliadi, Supomo dan Fahriza Marta Tanjung.

C.    Latar Belakang Berdiri
Pendirian SeGI Medan tidak terlepas dari keberadaan Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SAHdaR), sebuah organisasi non pemerintah yang bergerak pada advokasi pendidikan khususnya akses bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Usaha-usaha yang dilakukan SAHdaR secara umum adalah mendampingi siswa putus sekolah agar memperoleh haknya untuk bersekolah, melakukan kajian kebijakan pendidikan, mendampingi guru yang mempunyai permasalahan hukum maupun hubungan kerja serta upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas guru.
Dalam menjalankan usaha tersebut, khususnya terkait dengan pendampingan guru, SAHdaR menyadari bahwa dalam mendampingi guru secara perseorangan dibutuhkan juga dukungan dari guru-guru lainnya secara berkelompok. SAHdaR juga menyadari bahwa pada suatu saat upaya advokasi guru, harus bisa dilakukan oleh guru sendiri layaknya organisasi buruh, untuk itulah dibutuhkan organisasi guru yang mapan.
Hal lainnya yang mendorong kehadiran SeGI Medan adalah bahwa organisasi guru yang ada dianggap kurang mampu menampung aspirasi guru. Bahkan cenderung menjadi corong pemerintah. Kalaupun kemudian ada organisasi guru alternatif tetap saja berperilaku layaknya organisasi guru pendahulunya.
Kehadiran UU Guru dan Dosen pada akhir tahun 2005 juga merupakan pendorong hadirnya SeGI Medan. UU Nomor 14 Tahun 2005 di satu sisi memberikan kebebasan bagi guru untuk mendirikan organisasi profesi sedangkan pada sisi lain mewajibkan guru untuk mengikuti organisasi profesi guru. Peluang inilah yang ingin dimanfaatkan oleh SeGI Medan untuk mengembangkan organisasi profesi guru.
Kualitas dan kompetensi guru yang rendah menjadi pemicu kehadiran SeGI Medan. SeGI Medan menyadari bahwa upaya peningkatan kualitas dan kompetensi yang dilakukan pemerintah masih jauh dari memadai. Banyak guru yang mengikuti pelatihan hanya sekali selama masa tugasnya menjadi guru. Untuk itu guru juga harus mengupayakan peningkatan kualitas dan kompetensinya yang hanya bisa diwujudkan melalui organisasi profesi guru.
Pada tanggal 12 – 14 Juli 2007 SAHdaR bekerja sama dengan ICW menyelenggarakan Pendidikan Guru Kritis yang pesertanya merupakan guru-guru dari beberapa Kabupaten/ Kota yang ada di Sumatera Utara. Alumni dari kegiatan ini terdorong untuk mendirikan organisasi guru alternatif. Sebagai tindak lanjut pada pertemuan alumni disepakati untuk membentuk organisasi guru yang dinamakan Serikat Guru Indonesia dan disingkat SeGI. Sebagai langkah awal ditunjuklah beberapa orang caretaker untuk membentuk SeGI, yaitu :
a.       Kota Medan                                      : Herliadi
b.      Kabupaten Deli Serdang                   : Gelora Mulia Lubis
c.       KabupatenLangkat                           : Ahmad Rivai Matondang
d.      Kota TebingTinggi                            : Hendri
Dari keempat organaisasi guru tersebut yang relative berjalan adalah SeGI Medan dan SeGI Deli Serdang.

D.    Tujuan Berdiri
1.      Menciptakan guru yang cinta kepada pengetahuan
2.      Mempersatukan, memperkuat dan memperjuangkan hak dan kepentingan guru Indonesia.
3.      Membangun dan menguatkan solidaritas guru Indonesia.

E.     Usaha-Usaha Organisasi
1.      Jangka Panjang
a)      Melakukan advokasi/ pendampingan anggota yang menghadapi masalah baik litigasi maupun non litigasi. Misalnya guru yang diberhentikan secara sepihak, guru yang dimutasi, guru yang jam mengajarnya tidak terpenuhi, guru yang mengalami tindakan diskriminasi, guru yang menghadapi persoalan tindak pidana dan lain-lain.
b)      Melakukan kajian dalam bidang pendidikan terutama dalam upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi guru. Misalnya Survei gaji guru yang layak di Medan, mengkritisi pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dan kajian kelayakan Kurikulum 2013.

2.      Jangka Menengah
a)      Rekrutmen anggota melalui kegiatan SPO (Studi Pengenalan Organisasi)

3.      Jangka Pendek
a)      Meningkatkan kualitas dan kompetensi anggota melalui kegiatan diskusi bulanan, seminar dan pelatihan
b)      Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kegiatan arisan bulanan dan Credit Union.

F.     Visi dan Misi
Berdasarkan AD/ ART yang menjadi visi dan misi SeGI Medan adalah :
Visi
Menciptakan guru yang cinta kepada pengetahuan dan sejahtera yang mampu mewujudkan pendidikan yang mencerdaskan bangsa serta memajukan kebudayaan nasional bagi tercapainya kemakmuran bangsa yang merdeka seutuhnya.
Misi
1.      Meningkatkan relasi kepada pengetahuan
2.      Memberikan perlindungan dan pembelaanterhadap hak-hak dan kepentingan guru
3.      Mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru
4.      Memperjuangkan pendidikan yang bermutu dan membebaskan
5.      Mengamalkan nilai-nilai kebudayaan nasional
6.      Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan tujuan organisasi




Lampiran 1

ANGGARAN DASAR
SERIKAT GURU INDONESIA
KOTA MEDAN

BAB I
NAMA DAN BENTUK
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Serikat Guru Indonesia Kota Medan, disingkat SeGI Medan.

Pasal 2
Bentuk
SeGI Medan berbentuk kesatuan.

BAB II
WAKTU PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
Waktu Pendirian
SeGI Medan berdiri terhitung sejak tanggal 28 Juni 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
Tempat Kedudukan
SeGI Medan berkedudukan di Medan.

BAB III
ASAS DAN LANDASAN OPERASIONAL
Pasal 5
Asas
SeGI Medan berasaskan Pancasila.

Pasal 6
Landasan
1.      Landasan Konstitusional SeGI Medan adalah UUD 1945.
2.      Landasan Operasional SeGI Medan adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Rekomendasi Unesco/ ILO tahun 1966 tentang Status Guru, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh serta peraturan dan perundangan lainnya yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia maupun Badan Internasional lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.

BAB IV
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 7
Tujuan
Tujuan SeGI Medan adalah untuk menciptakan guru yang cinta kepada pengetahuan dan sejahtera yang mampu mewujudkan pendidikan yang mencerdaskan bangsa serta memajukan kebudayaan nasional bagi tercapainya kemakmuran bangsa yang merdeka seutuhnya.

Pasal 8
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan di atas maka SeGI Medan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
7.      Meningkatkan relasi kepada pengetahuan
8.      Memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak dan kepentingan guru
9.      Mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru
10.  Memperjuangkan pendidikan yang bermutu dan membebaskan
11.  Mengamalkan nilai-nilai kebudayaan nasional
12.  Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan tujuan organisasi

BAB V
FUNGSI, STATUS DAN SIFAT
Pasal 9
Fungsi
1.      Sebagai wadah untuk mempersatukan, memperkuat dan memperjuangkan hak dan kepentingan guru Indonesia.
2.      Sebagai wadah untuk membangun dan menguatkan solidaritas guru Indonesia.

Pasal 10
Status
SeGI Medan adalah organisasi guru.

Pasal 11
Sifat
SeGI Medan adalah organisasi yang bersifat terbuka, independen dan demokratis.

BAB VI
KODE ETIK GURU
Pasal 12
Kode etik guru disusun untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keguruan dan merupakan identitas organisasi yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga beserta ketentuan lainnya.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Syarat Keanggotaan
Yang dapat menjadi anggota SeGI Medan adalah guru yang terdaftar bekerja pada satuan pendidikan yang secara administratif berada di Kota Medan maupun guru yang secara administratif terdaftar sebagai penduduk Kota Medan.

Pasal 14
Status Keanggotaan
Anggota SeGI Medan terdiri dari :
1.      Anggota Biasa
2.      Anggota Kehormatan


BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 15
Pengurus Kota
1.      Pengurus Kota adalah Kepengurusan SeGI Medan yang berada pada tingkat Kota.
2.      Susunan Pengurus Kota sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
3.      Ketua Umum dipilih dan disahkan melalui Konferensi.
4.      Pengurus lainnya dipilih dan disahkan oleh Ketua Umum terpilih.
5.      Pengurus Kota dipilih dan disahkan untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
6.      Pengurus Kota bertugas untuk melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Guru, Keputusan Konferensi, Program Kerja SeGI Medan beserta ketentuan-ketentuan lainnya.

Pasal 16
Pengurus Sekolah
1.      Pengurus Sekolah adalah Kepengurusan SeGI Medan yang berada pada tingkat Sekolah.
2.      Susunan Pengurus Sekolah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
3.      Ketua dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Anggota Serikat.
4.      Pengurus lainnya dipilih oleh Ketua terpilih.
5.      Susunan Pengurus Sekolah disahkan oleh Pengurus Kota.
6.      Pengurus Sekolah dipilih dan disahkan untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
7.      Pengurus Sekolah bertugas untuk melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Guru, Keputusan Musyawarah Anggota Serikat, Program Kerja Serikat Guru Sekolah beserta ketentuan-ketentuan lainnya.

Pasal 17
Dewan Pertimbangan
1.      Dewan Pertimbangan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Guru beserta ketentuan  lainnya.
2.      Keanggotaan serta mekanisme kerja Dewan Pertimbangan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga beserta ketentuan lainnya.

Pasal 18
Dewan Kehormatan
1.      Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Guru dan atau organisasi.
2.      Keanggotaan serta mekanisme kerja Dewan Kehormatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga beserta ketentuan lainnya.

Pasal 19
Koordinator Rayon dan Biro
1.      Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Kota dapat dibantu oleh Koordinator Rayon dan biro-biro
2.      Koordinator Rayon dipilih oleh Pengurus Kota berdasarkan kriteria teritorial tertentu sesuai dengan kebutuhan untuk masa jabatan yang sama dengan Pengurus Kota.
3.      Pengurus Kota dapat membentuk biro-biro sesuai dengan kebutuhan untuk masa jabatan yang sama dengan Pengurus Kota
4.      Biro-biro yang dapat dibentuk adalah :
- Biro Layanan Hukum
- Biro Pendidikan dan Latihan
- Biro Usaha dan Ekonomi
- Biro Pers dan Jurnalistik

BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
Jenis Rapat
Rapat terdiri atas :
1.      Rapat Pengurus Kota
2.      Sidang Dewan Pertimbangan
3.      Sidang Dewan Kehormatan
4.      Konferensi adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi
5.      Rapat Kerja
6.      Rapat Pengurus Sekolah
7.      Musyawarah Anggota Serikat adalah lembaga pemegang kekuasaan pada tingkat Pengurus Sekolah

Pasal 21
Mekanisme Rapat
1.   Rapat Pengurus Kota
  1. Rapat dilaksanakan minimal 1 kali dalam 2 minggu
  2. Peserta rapat adalah seluruh Pengurus Kota
  3. Untuk masa 1 kali dalam 1 bulan Koordinator Rayon harus dilibatkan sebagai peserta rapat.
  4. Rapat dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah Pengurus Kota
  5. Seluruh peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara
  6. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Mekanisme Sidang Dewan Pertimbangan akan dibuat dalam ketentuan tersendiri sebagaimana disebutkan pada pasal 17 Anggaran Dasar ini.
3. Mekanisme Sidang Dewan Kehormatan akan dibuat dalam ketentuan tersendiri sebagaimana disebutkan pada pasal 18 Anggaran Dasar ini.
4.   Konferensi
a.       Konferensi dilaksanakan setiap tiga tahun paling lambat bulan Juli
b.      Peserta konferensi adalah Pengurus Kota, Pengurus Sekolah, seluruh anggota SeGI Medan, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Kehormatan beserta undangan lainnya
c.       Rapat dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah Peserta yang memiliki hak suara
d.      Konferensi dilaksanakan untuk :
1)      Pertanggungjawaban Pengurus Kota mengenai hal-hal yang dikerjakan selama masa jabatannya
2)      Penetapan Program Kerja SeGI Medan
3)      Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4)      Pemilihan dan pengesahan Ketua Umum SeGI Medan
5)      Hal-hal lain yang dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
e.       Seluruh peserta rapat mempunyai hak bicara
f.       Peserta rapat yang mempunyai hak suara adalah yang terdaftar aktif sebagai anggota SeGI Medan
g.      Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan tidak mendapat kata mufakat, maka keputusan yang  diminta untuk disepakati tersebut harus dirubah dengan menyusun keputusan baru, apabila tidak ada kata sepakat terhadap keputusan baru, maka keputusan yang lama dipakai untuk selanjutnya.
h.      Konferensi Luar Biasa dapat dilaksanakan hanya bilamana dianggap perlu oleh Pengurus Kota atau atas permintaan tertulis dari 2/3 anggota SeGI Medan
i.        Dalam Konferensi Luar Biasa hanya membicarakan hal-hal yang bersangkutan dengan maksud Konferensi Luar Biasa tersebut
5.   Rapat Kerja
a.       Rapat dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 semester
b.      Peserta rapat adalah seluruh Pengurus Kota untuk Rapat Kerja Pengurus Kota dan seluruh Pengurus Sekolah untuk Rapat Kerja Pengurus Sekolah
c.       Rapat dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah Pengurus
d.      Rapat dilaksanakan untuk membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan program kerja
e.       Seluruh peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara
f.       Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
6.   Rapat Pengurus Sekolah
a.       Rapat dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 minggu
b.      Peserta rapat adalah seluruh Pengurus Sekolah
c.       Rapat dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah Pengurus Sekolah
d.      Seluruh peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara
e.       Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
7.   Musyawarah Anggota Serikat
a.       Musyawarah Anggota Serikat dilaksanakan setiap tiga tahun
b.      Peserta Musyawarah Anggota Serikat adalah Pengurus Kota, Pengurus Sekolah, seluruh anggota Serikat Guru Sekolah beserta undangan lainnya
c.       Rapat dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah Peserta yang memiliki hak suara
d.      Musyawarah dilaksanakan untuk :
1)      Pertanggungjawaban Pengurus Sekolah mengenai hal-hal yang dikerjakan selama masa jabatannya
2)      Penetapan Program Kerja Serikat Guru Sekolah
3)      Pemilihan dan pengesahan Ketua Umum Serikat Guru Sekolah
4)      Hal-hal lain yang dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
e.       Seluruh peserta rapat mempunyai hak bicara
f.       Peserta rapat yang mempunyai hak suara adalah yang terdaftar aktif sebagai anggota SeGI Medan berasal dari Sekolah yang bersangkutan
g.      Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan tidak mendapat kata mufakat, maka keputusan yang  diminta untuk disepakati tersebut harus dirubah dengan menyusun keputusan baru, apabila tidak ada kata sepakat terhadap keputusan baru, maka keputusan yang lama dipakai untuk selanjutnya.
h.      Musyawarah Anggota Serikat Luar Biasa dapat dilaksanakan hanya bilamana dianggap perlu oleh Pengurus Sekolah atau atas permintaan tertulis dari 2/3 anggota SeGI Medan yang berasal dari Sekolah yang bersangkutan
i.        Dalam Musyawarah Anggota Serikat Luar Biasa hanya membicarakan hal-hal yang bersangkutan dengan maksud Musyawarah Anggota Serikat Luar Biasa tersebut

BAB X
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 22
Sumber Keuangan
1.      Uang pangkal dan iuran anggota.
2.      Bantuan atau sumbangan dalam berbagai bentuk yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
3.      Pendapatan dari usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
Penggunaan Keuangan
Keuangan dan seluruh sumber daya organisasi digunakan untuk mencapai tujuan organisasi yang dikelola dengan prinsip terbuka dan bertanggung jawab.

BAB XI
Lambang dan Bendera
Pasal 24
Lambang
1.      Buku
2.      Padi dan Kapas
3.      Payung
4.      Nama Organisasi

Pasal 25
Bendera
Bendera organisasi berbentuk segi empat dengan warna dasar putih dan lambang organisasi di tengahnya.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Konferensi atau Konferensi Luar Biasa.

Pasal 27
Pembubaran Organisasi
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan jika tujuan organisasi telah tercapai.



BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 28
1.      Untuk pertama kalinya pengesahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Pengurus sebelum terlaksananya Konferensi yang pertama.
2.      Untuk pertama kalinya pengesahan Pengurus, Dewan Pertimbangan dan Dewan Kehormatan ditetapkan oleh pendiri.
3.      Untuk Pengurus Kota Medan akan diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan oleh ketua dan sekretaris.

BAB XIV
Fungsionaris Organisasi
Pasal 29
Dewan Kehormatan:
1.      Ketua                    : Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd.
2.      Wakil Ketua          : J. Danang Widoyoko
3.      Sekretaris  : Prof. Dr. Syaiful Sagala, M.Pd.
4.      Anggota                : Ir. Meutia Fadillah, M.Sc.Eng.
5.      Anggota                : Yacobus N’Dona

Dewan Pertimbangan
1.      Ketua                    : Lodewijk F Paat
2.      Wakil Ketua          : Drs. Supomo
3.      Sekretaris  : TR Arief Faisal, SH
4.      Anggota                : Drs. Ahmad Rivai Matondang
5.      Anggota                : Zulfan Effendi, S.Pd.

Pasal 30
Pengurus Kota Medan
1.      Untuk pertama kalinya kepengurusan SeGI Kota Medan terdiri dari 1 (satu) orang Formateur dan 2 (dua) orang Mide Formateur
2.      Formateur dan Mide Formateur bertugas untuk menyusun kepengurusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak akte ini ditandatangani
3.      Untuk menjalankan tugas Formateur dan Mide Formateur maka ditunjuk Bapak Herliadi SM.Hk.,S.Pd sebagai Formateur serta Bapak Supomo, S.Pd. dan Bapak Fahriza Marta Tanjung, S.Pd. sebagai Mide Formateur

BAB XX
PENUTUP
Pasal 29
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga beserta ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Lampiran 2

ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT GURU INDONESIA
KOTA MEDAN

BAB I
KEANGGOTAAN

ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah guru yang telah mengajukan diri menjadi anggota SeGI Medan dan memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota

Pasal 2
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa bagi dunia pendidikan dan SeGI Medan ditetapkan dalam Konferensi oleh Pengurus SeGI Kota Medan

SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 3
1.      Guru yang bekerja pada satuan pendidikan di Kota Medan mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota serta pernyataan bersedia mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya kepada Pengurus Sekolah pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.      Guru yang merupakan penduduk Kota Medan mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota serta pernyataan bersedia mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya kepada Pengurus Kota.
3.      Dalam hal Pengurus Sekolah pada satuan pendidikan belum terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka permohonan diajukan kepada Pengurus Kota.
4.      Apabila telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) maka Pengurus Kota akan mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) setelah itu yang bersangkutan dinyatakan sebagai anggota SeGI Medan.

MASA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Masa keanggotaan berakhir apabila :
1.      Tidak lagi bekerja sebagai guru
2.      Pindah satuan pendidikan di luar Kota Medan
3.      Pindah kependudukan ke luar Kota Medan
4.      Meninggal dunia
5.      Atas permintaan sendiri
6.      Diberhentikan atau dipecat
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak Anggota
1.   Anggota biasa memiliki :
  1. Hak bicara, yaitu hak untuk memberikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
  2. Hak pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi
  3. Hak suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya pada saat pemungutan suara
  4. Hak pembelaan diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya
  5. Hak untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
2. Anggota Kehormatan memiliki hak untuk memberikan pendapat secara lisan maupun tulisan.

Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Anggota mempunyai kewajiban untuk :
  1. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya.
  2. Menjunjung tinggi Kode Etik Guru
  3. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
  4. Membayar uang pangkal dan iuran anggota
2. Bagi anggota kehormatan ayat (1) poin (d) tidak berlaku

SANKSI ORGANISASI
Pasal 7
1.      Sanksi organisasi dapat dikenakan kepada anggota yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Guru dan peraturan organisasi lainnya.
2.      Sanksi organisasi dapat berupa :
  1. peringatan secara tertulis
  2. pemberhentian selaku pengurus organisasi
  3. pemberhentian sementara sebagai anggota
  4. pemecatan
3.      Anggota yang mendapat sanksi organisasi dapat melakukan pembelaan diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu
4.      Tata cara pemberian sanksi organisasi dan pembelaan diri diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

A. PENGURUS KOTA
Pasal 8
Status
1.      Pengurus Kota adalah Kepengurusan SeGI Medan yang berada pada tingkat Kota merupakan kepemimpinan tertinggi organisasi
2.      Masa jabatan Pengurus Kota adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari Pengurus Kota Demisioner

Pasal 9
Personalia Pengurus
1.      Susunan Pengurus Kota sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum serta sebanyak-banyaknya berjumlah 50 orang
2.      Pengurus Kota dapat membentuk bidang-bidang sekurang-kurangnya terdiri dari :
  1. Bidang Anggota dan Keorganisasian
  2. Bidang Kajian dan Pendidikan
  3. Bidang Advokasi dan Perlindungan Profesi
  4. Bidang Sosial dan Kesejahteraan
  5. Bidang Informasi dan Komunikasi
3.      Yang dapat menjadi Pengurus Kota adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus Sekolah dan telah mengikuti Pendidikan Guru Kritis Tingkat Dasar
4.      Dalam hal jumlah anggota yang memenuhi syarat pada ayat 3 tidak memenuhi jumlah yang diinginkan maka Ketua Umum dapat memilih anggota biasa lainnya yang belum memenuhi syarat dimaksud
5.      Ketua Umum dapat melakukan reshuffle kepengurusan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) dalam satu periode jabatan
6.      Ketua Umum dapat dipilih kembali maksimal untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya
7.      Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas atau berhalangan tetap, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum melalui Konferensi Luar Biasa.

Pasal 10
Tugas dan Wewenang
1.      Selambat-lambatnya 30 hari setelah konferensi, Susunan Pengurus Kota telah terbentuk dan Pengurus Kota Demisioner telah melakukan serah terima jabatan kepada Pengurus Kota Terpilih.
2.      Pengurus Kota yang baru dapat melaksanakan tugas-tugasya setelah dilakukan serah terima jabatan dengan Pengurus Kota Demisoner
3.      Berkewajiban melaksanakan hasil-hasil Ketetapan Konferensi 
4.      Menyampaikan ketetapan-ketetapan dan perubahan-perubahan penting yang berhubungan dengan organisasi kepada seluruh anggota
5.      Melaksanakan Rapat Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) kali atau tiap semester selama periode jabatan berlangsung
6.      Melaksanakan konferensi tepat waktu sesuai dengan tanggal serah terima jabatan pada akhir periode.
7.      Menyiapkan draft materi konferensi dan menjamin terselenggaranya konferensi berjalan dengan tertib dan lancar
8.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui konferensi
9.      Mengesahkan pengurus sekolah
10.  Menaikkan dan menurunkan status pengurus sekolah berdasarkan evaluasi perkembangan kepengurusan pada tingkat sekolah
11.  Dapat memberikan peringatan, skorsing, pemecatan dan melakukan rehabilitasi terhadap anggota dan pengurus

B. PENGURUS SEKOLAH
Pasal 11
Status
1.      Pengurus Sekolah adalah Kepengurusan SeGI Medan yang berada pada tingkat Sekolah yang anggotanya bisa saja berasal dari 1 sekolah, beberapa sekolah yang berada pada lingkungan yang sama atau beberapa sekolah yang berada pada satu lembaga atau yayasan pendidikan tertentu
2.      Masa jabatan Pengurus Sekolah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari Pengurus Sekolah Demisioner

Pasal 12
Personalia Pengurus
1.      Susunan Pengurus Sekolah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum serta sebanyak-banyaknya berjumlah 20 orang
2.      Pengurus Sekolah dapat membentuk bidang-bidang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.       Bidang Keorganisasian dan Pendidikan
b.      Bidang Advokasi dan Kesejahteraan
3.      Yang dapat menjadi Pengurus Sekolah adalah anggota biasa yang berasal dari sekolah tersebut
4.      Ketua Umum dapat melakukan reshuffle kepengurusan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) dalam satu periode jabatan
5.      Ketua Umum dapat dipilih kembali maksimal untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya
6.      Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas atau berhalangan tetap, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum melalui Konferensi Luar Biasa.





Pasal 13
Tugas dan Wewenang
1.      Selambat-lambatnya 15 hari setelah Musyawarah Anggota Serikat, Susunan Pengurus Sekolah telah terbentuk dan Pengurus Sekolah Demisioner telah melakukan serah terima jabatan kepada Pengurus Sekolah Terpilih.
2.      Pengurus Sekolah yang baru dapat melaksanakan tugas-tugasya setelah dilakukan serah terima jabatan dengan Pengurus Sekolah Demisoner
3.      Berkewajiban melaksanakan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah Anggota Serikat
4.      Melaksanakan Rapat Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) kali atau tiap semester selama periode jabatan berlangsung
5.      Melaksanakan Musyawarah Anggota Serikat tepat waktu sesuai dengan tanggal serah terima jabatan pada akhir periode.
6.      Menyiapkan draft materi Musyawarah Anggota Serikat dan menjamin terselenggaranya Musyawarah Anggota Serikat dengan tertib dan lancar
7.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Musyawarah Anggota Serikat

Pasal 14
Pendirian Pengurus Sekolah
1.      Anggota yang akan mendirikan Pengurus Sekolah Persiapan harus mengajukan permohonan kepada Pengurus Kota untuk mendapatkan pengesahan
2.      Untuk mendirikan Pengurus Sekolah Persiapan harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 10 orang anggota biasa.
3.      Sekurang-kurangnya setelah tiga bulan berdiri dan mempunyai 12 orang anggota biasa, mendapat bimbingan dan pengawasan dari Pengurus Kota, Pengurus Sekolah Persiapan dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Kota untuk disahkan menjadi Pengurus Sekolah.

Pasal 15
Penurunan Status dan Pembubaran
1.      Status Pengurus Sekolah dapat diturunkan menjadi Pengurus Sekolah Persiapan apabila :
a.        Dalam 1 (satu) periode kepengurusan tidak melakukan Musyawarah Anggota Serikat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
b.       Tidak melaksanakan Rapat Kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan
c.        Tidak melaksanakan Rapat Pengurus Sekolah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan
d.       Tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan Pengurus Kota yang diundang secara resmi sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan
2.      Apabila Pengurus Sekolah yang sudah diturunkan statusnya tidak  mampu menaikkan status kepengurusannya dalam waktu 2 (dua) tahun, maka Pengurus Sekolah yang bersangkutan dinyatakan bubar.

C. DEWAN PERTIMBANGAN KOTA
Pasal 16
Status dan Keanggotaan
1.       Anggota Dewan Pertimbangan adalah anggota SeGI Medan yang memiliki kapasitas intelektual, komitmen memajukan organisasi dan pernah duduk di kepengurusan SeGI Medan minimal dalam 1 (satu) periode
2.       Anggota Dewan Pertimbangan sedikitnya berjumlah 7 (tujuh) orang ditetapkan oleh Pengurus Kota berdasarkan calon yang diusulkan Pengurus Sekolah dan dipilih dalam Konferensi
3.       Jumlah calon yang diajukan pada ayat (2) adalah 3 x 7 orang
4.       Pemilihan calon anggota Dewan Pertimbangan dilakukan setelah Pemilihan Ketua Umum
5.       Bila kemudian ternyata ada calon-calon anggota Dewan Pertimbangan dipilih sebagai Pengurus Kota maka keanggotaannya gugur dan diganti oleh urutan berikutnya yang terpilih dalam konferensi
6.       Dalam hal ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi maka Pengurus SeGI Medan dapat mengusulkan nama-nama yang dianggap layak pada konferensi

Pasal 17
Tugas
1.      Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan dalam konferensi yang dijalankan Pengurus Kota
2.      Memberikan usul, saran dan pendapat kepada Pengurus Kota untuk memperlancar pelaksanaan ketetapan-ketetapan dalam konferensi baik diminta atau tidak diminta
3.      Menyampaikan hasil pengawasan ketetapan-ketetapan konferensi

Pasal 18
Sidang Dewan Pertimbangan
1.      Sidang Dewan Pertimbangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) kali dalam 1 (satu) periode
2.      Anggota Sidang Dewan Pertimbangan terdiri dari Pengurus Kota dan anggota Dewan Pertimbangan
3.      Koordinator Dewan Pertimbangan dipilih dari anggota Dewan Pertimbangan dan ditetapkan dalam Sidang Dewan Pertimbangan

Pasal 19
Tata Kerja Dewan Pertimbangan
1.      Tata kerja Dewan Pertimbangan diselenggarakan oleh Koordinator Dewan Pertimbangan bersama anggota Dewan Pertimbangan lainnya
2.      Dewan Pertimbangan terdiri dari komisi-komisi disesuaikan dengan pembidangan kerja Pengurus Kota
3.      Masing-masing komisi dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pertimbangan

C. DEWAN PERTIMBANGAN SEKOLAH
Pasal 20
Status dan Keanggotaan
1.      Anggota Dewan Pertimbangan adalah anggota SeGI Medan yang memiliki kapasitas intelektual, komitmen memajukan organisasi dan pernah duduk di kepengurusan sekolah minimal dalam 1 (satu) periode
2.      Anggota Dewan Pertimbangan sedikitnya berjumlah 3 (tiga) orang ditetapkan oleh Pengurus Sekolah berdasarkan calon yang diusulkan anggota dan dipilih dalam Musyawarah Anggota Serikat.
3.      Jumlah calon yang diajukan pada ayat (2) adalah 2 x 3 orang
4.      Pemilihan calon anggota Dewan Pertimbangan dilakukan setelah Pemilihan Ketua
5.      Bila kemudian ternyata ada calon-calon anggota Dewan Pertimbangan dipilih sebagai Pengurus Sekolah maka keanggotaannya gugur dan diganti oleh urutan berikutnya yang terpilih dalam konferensi
6.      Dalam hal ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi maka Pengurus Sekolah dapat mengusulkan nama-nama yang dianggap layak pada Musyawarah Anggota Serikat

Pasal 21
Tugas
1.      Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan dalam Musyawarah Anggota Serikat yang dijalankan Pengurus Sekolah
2.      Memberikan usul, saran dan pendapat kepada Pengurus Sekolah untuk memperlancar pelaksanaan ketetapan-ketetapan dalam Musyawarah Anggota Serikat baik diminta atau tidak diminta
3.      Menyampaikan hasil pengawasan ketetapan-ketetapan Musyawarah Anggota Serikat

Pasal 22
Sidang Dewan Pertimbangan
1.      Sidang Dewan Pertimbangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) kali dalam 1 (satu) periode
2.      Anggota Sidang Dewan Pertimbangan terdiri dari Pengurus Sekolah dan anggota Dewan Pertimbangan
3.      Koordinator Dewan Pertimbangan dipilih dari anggota Dewan Pertimbangan dan ditetapkan dalam Sidang Dewan Pertimbangan

Pasal 23
Tata Kerja Dewan Pertimbangan
1.      Tata kerja Dewan Pertimbangan diselenggarakan oleh Koordinator Dewan Pertimbangan bersama anggota Dewan Pertimbangan lainnya
2.      Dewan Pertimbangan terdiri dari komisi-komisi disesuaikan dengan pembidangan kerja Pengurus Sekolah
E. DEWAN KEHORMATAN
Pasal 24
Status dan Keanggotaan
1.      Anggota Dewan Kehormatan adalah orang yang memiliki kapasitas intelektual dan wawasan yang luas dalam bidang pendidikan serta mempunyai komitmen yang kuat untuk memajukan pendidikan
2.      Anggota Dewan Kehormatan sedikitnya berjumlah 5 (lima) orang ditetapkan oleh Pengurus Kota berdasarkan calon yang diusulkan anggota dan dipilih dalam Konferensi.
3.      Jumlah calon yang diajukan pada ayat (2) adalah 3 x 5 orang
4.      Pemilihan calon anggota Dewan Kehormatan dilakukan setelah Pemilihan Ketua dan pemilihan anggota Dewan Pertimbangan
5.      Bila kemudian ternyata ada calon-calon anggota Dewan Kehormatan dipilih sebagai Pengurus Kota dan Dewan Pertimbangan maka keanggotaannya gugur dan diganti oleh urutan berikutnya yang terpilih dalam konferensi

Pasal 25
Tugas
1.      Mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik guru yang dilaksanakan anggota
2.      Menetapkan bentuk kesalahan dan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota
3.      Menetapkan sanksi organisasi bagi anggota yang melanggar Kode Etik

Pasal 26
Sidang Dewan Kehormatan
1.      Sidang Dewan Kehormatan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) periode
2.      Anggota Sidang Dewan Kehormatan terdiri dari Pengurus Kota, Dewan Pertimbangan dan anggota Dewan Kehormatan
3.      Koordinator Dewan Kehormatan dipilih dari anggota Dewan Kehormatan dan ditetapkan dalam Sidang Dewan Kehormatan

Pasal 27
Tata Kerja Dewan Kehormatan
1.      Tata kerja Dewan Kehormatan diselenggarakan oleh Koordinator Dewan Kehormatan bersama anggota Dewan Kehormatan lainnya
2.      Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kehormatan dilengkapi oleh dua forum yaitu Majelis Kode Etik dan Majelis Pembelaan Diri
3.      Majelis Kode Etik dilakukan untuk mencari kejelasan terhadap bentuk kesalahan dan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun Kode Etik dan menetapkan bentuk sanksi organisasi jika terbukti melakukan pelanggaran
4.      Majelis Pembelaan Diri dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada anggota yang dianggap melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi untuk melakukan pembelaan diri
5.      Tata kerja Dewan Kehormatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi lainnya

  BAB III
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KONFERENSI
Pasal 28
Status
1.      Konferensi merupakan musyawarah utusan-utusan pengurus sekolah
2.      Konferensi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
3.      Konferensi dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun selambat-lambatnya bulan Juli tahun ketiga Kepengurusan
4.      Konferensi dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan yang tersebut pada ayat (3) yang disebut dengan konferensi luar biasa
5.      Konferensi luar biasa dapat dilaksanakan atas usulan 1 (satu) Pengurus Sekolah atau atas usulan Dewan Pertimbangan maupun inisiatif dari Pengurus Kota yang memperoleh persetujuan 2/3 dari seluruh anggota Pengurus Sekolah
6.      Dalam Konferensi Luar Biasa hanya membicarakan hal-hal yang bersangkutan dengan maksud Konferensi Luar Biasa tersebut

Pasal 29
Kekuasaan dan Wewenang
1.      Mendengar dan menilai pertanggungjawaban Pengurus Kota mengenai hal-hal yang dikerjakan selama masa jabatannya
2.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.      Menetapkan Program Kerja SeGI Medan
4.      Memilih dan mengesahkan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Kota
5.      Memilih anggota Dewan Pertimbangan dan anggota Dewan Kehormatan
6.      Hal-hal lain yang dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 30
Tata Tertib
1.         Peserta konferensi terdiri dari Pengurus Kota, utusan Pengurus Sekolah, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Kehormatan beserta undangan lainnya
2.         Pengurus Kota adalah penanggung jawab konferensi, utusan Pengurus Sekolah adalah peserta utusan sedangkan utusan Pengurus Sekolah Persiapan, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan dan undangan adalah peserta peninjau
3.         Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara
4.         Jumlah peserta utusan dari utusan Pengurus Sekolah sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang
5.         Jumlah peserta peninjau dari utusan Pengurus Sekolah Persiapan ditentukan oleh Pengurus Kota dengan tidak melebihi jumlah ketentuan pada ayat 4
6.         Pimpinan sidang konferensi dipilih dari dan oleh peserta konferensi
7.         Konferensi dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah utusan Pengurus Sekolah
8.         Apabila ketentuan pada ayat 7 tidak terpenuhi maka konferensi diundur untuk waktu 2 x 60 menit dan setelah itu dinyatakan sah
9.         Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan tidak mendapat kata mufakat,maka keputusan yang  diminta untuk disepakati tersebut harus dirubah dengan menyusun keputusan baru, apabila tidak ada kata sepakat terhadap keputusan baru, maka keputusan yang lama dipakai untuk selanjutnya.

MUSYAWARAH ANGGOTA SERIKAT
Pasal 31
Status
1.      Musyawarah Anggota Serikat merupakan musyawarah anggota biasa
2.      Musyawarah Anggota Serikat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pada tingkat pengurus sekolah
3.      Musyawarah Anggota Serikat dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun selambat-lambatnya bulan Agustus tahun ketiga Kepengurusan
4.      Musyawarah Anggota Serikat dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan yang tersebut pada ayat (3) yang disebut dengan konferensi luar biasa
5.      Musyawarah Anggota Serikat dapat dilaksanakan atas usulan 1 (satu) anggota biasa atau atas usulan Dewan Pertimbangan maupun inisiatif dari Pengurus Sekolah yang memperoleh persetujuan 2/3 dari seluruh anggota biasa
6.      Dalam Musyawarah Anggota Serikat Luar Biasa hanya membicarakan hal-hal yang bersangkutan dengan maksud Musyawarah Anggota Serikat Luar Biasa tersebut

Pasal 32
Kekuasaan dan Wewenang
1.      Mendengar dan menilai pertanggungjawaban Pengurus Sekolah mengenai hal-hal yang dikerjakan selama masa jabatannya
2.      Menetapkan Program Kerja Penguru Sekolah
3.      Memilih dan mengesahkan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Kota
4.      Memilih anggota Dewan Pertimbangan
5.      Hal-hal lain yang dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 33
Tata Tertib
1.      Peserta Musyawarah Anggota Serikat terdiri dari Pengurus Sekolah, anggota biasa, Dewan Pertimbangan, dan Pengurus Kota beserta undangan lainnya
2.      Pengurus Sekolah adalah penanggung jawab konferensi, anggota biasa adalah peserta utusan sedangkan Dewan Pertimbangan, Pengurus Kota dan undangan adalah peserta peninjau
3.      Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara
4.      Pimpinan sidang Musyawarah Anggota Serikat dipilih dari dan oleh peserta konferensi
5.      Musyawarah Anggota Serikat dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota biasa
6.      Apabila ketentuan pada ayat 7 tidak terpenuhi maka Musyawarah Anggota Serikat diundur untuk waktu 2 x 60 menit dan setelah itu dinyatakan sah
7.      Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan tidak mendapat kata mufakat,maka keputusan yang  diminta untuk disepakati tersebut harus dirubah dengan menyusun keputusan baru, apabila tidak ada kata sepakat terhadap keputusan baru, maka keputusan yang lama dipakai untuk selanjutnya.

RAPAT KERJA
Pasal 34
1.      Rapat kerja dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 semester
2.      Peserta rapat adalah seluruh Pengurus dan Dewan Pertimbangan
3.      Pengurus mempunyai hak bicara dan hak suara sedangkan Dewan Pertimbangan mempunyai hak bicara
4.      Rapat kerja dilaksanakan untuk membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan program kerja dan implementasi hasil-hasil ketetapan konferensi
5.      Rapat kerja dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah Pengurus
6.      Apabila ketentuan pada ayat 5 tidak terpenuhi maka rapat kerja diundur untuk waktu 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah
7.      Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

RAPAT PENGURUS KOTA
Pasal 35
1.      Rapat Pengurus Kota dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 minggu
2.      Peserta rapat adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Bidang dan Bendahara
3.      Untuk masa 1 kali dalam 1 bulan anggota-anggota Departemen harus dilibatkan sebagai peserta rapat.
4.      Rapat Pengurus Kota dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta yang seharusnya hadir
5.      Apabila ketentuan pada ayat 4 tidak terpenuhi maka Rapat Pengurus Kota diundur untuk waktu 2 x 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah
6.      Seluruh peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara
7.      Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

RAPAT PENGURUS SEKOLAH
Pasal 36
1.      Rapat Pengurus Sekolah dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 minggu
2.      Peserta rapat adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Bidang dan Bendahara
3.      Untuk masa 1 kali dalam 1 bulan anggota-anggota Departemen harus dilibatkan sebagai peserta rapat.
4.      Rapat Pengurus Sekolah dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta yang seharusnya hadir
5.      Apabila ketentuan pada ayat 4 tidak terpenuhi maka Rapat Pengurus Kota diundur untuk waktu 2 x 10 menit dan setelah itu dinyatakan sah
6.      Seluruh peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara
7.      Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

BAB IV
KEUANGAN
Pasal 37
1.      Besarnya uang pangkal dan iuran anggota SeGI Medan ditentukan oleh Pengurus Kota
2.      Uang pangkal dan 25 % penerimaan dari anggota diserahkan kepada Pengurus Kota
3.      Pengurus harus menyampaikan laporan pengelolaan keuangan kepada anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali yang bersumber dari uang pangkal, iuran, sumbangan maupun pendapatan organisasi

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 38
1.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Konferensi dan Konferensi Luar Biasa
2.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas inisiatif Pengurus Kota atau Pengurus Sekolah
3.      Materi perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disampaikan kepada Pengurus Sekolah dan atau Pengurus Kota selambat-lambatnya sebulan sebelum pelaksanaan Konferensi atau Konferensi Luar Biasa

ATURAN TAMBAHAN
Pasal 39
Setiap anggota FSGI dianggap telah mengetahui isi ART ini setelah ditetapkan  dan berkewajiban untuk mematuhinya

ATURAN PERALIHAN
Pasal 40
1.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat 1 dapat dilaksanakan jika teleh terbentuk sekurang-kurangnya 10 Pengurus Sekolah
2.      Apabila ketentuan pada ayat 1 di atas tidak terpenuhi maka konferensi dilaksanakan sebagai musyawarah seluruh anggota biasa





Comments

Popular posts from this blog

TERJEMAH, TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH TAFSIRIYAH

BAB I PENDAHULUAN 1.1        LATAR BELAKANG Al-Qur'an seperti diyakini kaum muslim merupakan kitab hidayah, petunjuk bagi manusia dalam membedakan yang haq dengan yang batil. Dalam Al-Qur'an itu sendiri menegaskan beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam dirinya, di antaranya bersifat transformatif. Yaitu membawa misi perubahan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan, Zhulumat (di bidang akidah, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dll) kepada sebuah cahaya, Nur petunjuk ilahi untuk menciptakan kebahagiaan dan kesentosaan hidup manusia, dunia-akhirat. Dari prinsip yang diyakini kaum muslim inilah usaha-usaha manusia muslim dikerahkan untuk menggali format-format petunjuk yang dijanjikan bakal mendatangkan kebahagiaan bagi manusia. Maka dari pernyataan itu pulalah, konsep tentang manusia dan identitasnya dalam menjabarkan misi kekhalifahan dan ubudiyyah di muka bumi menjadi penentu yang determinan dalam proses mengkaji dan mema...

Misteri Angka Lima

Angka lima merupakan salah satu dari bilangan atau simbol dari suatu bilangan. Dalam setiap angka, tentunya memiliki ciri khusus atau misteri tersendiri. Sama halnya dengan angka lima. Angka lima juga memiliki misteri tersendiri. Adapun misteri angka lima itu sebagai berikut : A.       Angka lima merupakan kelipatan yang mudah di hitung Yakni sebuah angka yang tidak asing bagi umat manusia. Kelipatan 5 merupakan kelipatan yang mudah dihitung, bahkan rupiah pun mengaplikasikan kelipatan 5 sebagai nilai uang yang beredar di negaranya. Walaupun 5 rupiah sudah tidak ada tetapi tetap saja kelipatan lima dipakai sebagai kelipatan nilai mata uang Indonesia. B.        Angka lima merupakan tanda poros setiap ponsel Disadari atau tidak, bahwa setiap ponsel yang ada di dunia ini mempunyai tanda berupa tonjolan dan sebagainya pada tombol 5,   tanda di angka lima merupakan tanda poros setiap ponsel sehingga pengguna ponse...

Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Berkarakter

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (No 28) Nama Sekolah             : SMP Negeri 5 Cirebon Mata Pelajaran             : Matematika Kelas/Semester             : VIII/ semester II Topik                            : Luas Permukaan Prisma dan Limas Alokasi Waktu             : 3 jam pelajaran 3 x 40 menit   (1 pertemuan) Standar Kompetensi         : 6. Memahami sifat-sifat kubus, balok, prisma, limas, dan bagian-bagiannya, serta menentukan ukurannya. Kompetensi Dasar            : 6.3 Menghitung luas permukaan dan volume kubus, balok, prisma dan...