A.
Nama Organisasi Guru
Organisasi tingkat Lokal bernama Serikat Guru Indonesia Medan (SeGI
Medan)
B.
Tahun Berdiri
SeGI Medan
didirikan pada tanggal 28 Juni 2008 bertempat di SMP Yayasan Asuhan Daya,
sekolah yang berada di Kecamatan Medan Deli. Pertemuan ini juga menghasilkan
kesepakatan formatur Pengurus SeGI Medan yang terdiri dari Herliadi, Supomo dan
Fahriza Marta Tanjung.
C.
Latar Belakang Berdiri
Pendirian SeGI Medan tidak terlepas dari keberadaan Sentra Advokasi untuk Hak
Pendidikan Rakyat (SAHdaR), sebuah organisasi non pemerintah yang bergerak pada
advokasi pendidikan khususnya akses bagi masyarakat untuk memperoleh
pendidikan. Usaha-usaha yang dilakukan SAHdaR secara umum adalah mendampingi
siswa putus sekolah agar memperoleh haknya untuk bersekolah, melakukan kajian
kebijakan pendidikan, mendampingi guru yang mempunyai permasalahan hukum maupun
hubungan kerja serta upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas guru.
Dalam menjalankan usaha tersebut, khususnya
terkait dengan pendampingan guru, SAHdaR menyadari bahwa dalam mendampingi guru
secara perseorangan dibutuhkan juga dukungan dari guru-guru lainnya secara
berkelompok. SAHdaR juga menyadari bahwa pada suatu saat upaya advokasi guru,
harus bisa dilakukan oleh guru sendiri layaknya organisasi buruh, untuk itulah
dibutuhkan organisasi guru yang mapan.
Hal lainnya yang mendorong kehadiran SeGI Medan
adalah bahwa organisasi guru yang ada dianggap kurang mampu menampung aspirasi
guru. Bahkan cenderung menjadi corong pemerintah. Kalaupun kemudian ada organisasi
guru alternatif tetap saja berperilaku layaknya organisasi guru pendahulunya.
Kehadiran UU Guru dan Dosen pada akhir tahun 2005
juga merupakan pendorong hadirnya SeGI Medan. UU Nomor 14 Tahun 2005 di satu
sisi memberikan kebebasan bagi guru untuk mendirikan organisasi profesi
sedangkan pada sisi lain mewajibkan guru untuk mengikuti organisasi profesi
guru. Peluang inilah yang ingin dimanfaatkan oleh SeGI Medan untuk
mengembangkan organisasi profesi guru.
Kualitas dan kompetensi guru yang rendah menjadi
pemicu kehadiran SeGI Medan. SeGI Medan menyadari bahwa upaya peningkatan
kualitas dan kompetensi yang dilakukan pemerintah masih jauh dari memadai.
Banyak guru yang mengikuti pelatihan hanya sekali selama masa tugasnya menjadi
guru. Untuk itu guru juga harus mengupayakan peningkatan kualitas dan
kompetensinya yang hanya bisa diwujudkan melalui organisasi profesi guru.
Pada tanggal 12 – 14 Juli 2007 SAHdaR bekerja sama
dengan ICW menyelenggarakan Pendidikan Guru Kritis yang pesertanya merupakan guru-guru
dari beberapa Kabupaten/ Kota yang ada di Sumatera Utara. Alumni dari kegiatan
ini terdorong untuk mendirikan organisasi guru alternatif. Sebagai tindak
lanjut pada pertemuan alumni disepakati untuk membentuk organisasi guru yang
dinamakan Serikat Guru Indonesia dan disingkat SeGI. Sebagai langkah awal
ditunjuklah beberapa orang caretaker untuk membentuk SeGI, yaitu :
a.
Kota Medan :
Herliadi
b.
Kabupaten Deli Serdang :
Gelora Mulia Lubis
c.
KabupatenLangkat :
Ahmad Rivai Matondang
d.
Kota TebingTinggi :
Hendri
Dari keempat organaisasi guru
tersebut yang relative berjalan adalah SeGI Medan dan SeGI Deli Serdang.
D.
Tujuan Berdiri
1.
Menciptakan guru yang cinta
kepada pengetahuan
2.
Mempersatukan,
memperkuat dan memperjuangkan hak dan kepentingan guru Indonesia.
3.
Membangun dan menguatkan solidaritas
guru Indonesia.
E.
Usaha-Usaha Organisasi
1.
Jangka Panjang
a)
Melakukan advokasi/ pendampingan anggota yang menghadapi masalah
baik litigasi maupun non litigasi. Misalnya guru yang diberhentikan secara
sepihak, guru yang dimutasi, guru yang jam mengajarnya tidak terpenuhi, guru
yang mengalami tindakan diskriminasi, guru yang menghadapi persoalan tindak
pidana dan lain-lain.
b)
Melakukan kajian dalam bidang pendidikan terutama dalam upaya
meningkatkan kualitas dan kompetensi guru. Misalnya Survei gaji guru yang layak
di Medan, mengkritisi pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dan kajian kelayakan
Kurikulum 2013.
2.
Jangka Menengah
a)
Rekrutmen anggota melalui kegiatan SPO (Studi Pengenalan
Organisasi)
3.
Jangka Pendek
a)
Meningkatkan kualitas dan kompetensi anggota melalui kegiatan
diskusi bulanan, seminar dan pelatihan
b)
Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kegiatan arisan bulanan
dan Credit Union.
F.
Visi dan Misi
Berdasarkan AD/
ART yang menjadi visi dan misi SeGI Medan adalah :
Visi
“Menciptakan guru yang cinta
kepada pengetahuan dan sejahtera yang mampu mewujudkan pendidikan yang
mencerdaskan bangsa serta memajukan kebudayaan nasional bagi tercapainya kemakmuran bangsa yang
merdeka seutuhnya.”
Misi
1.
Meningkatkan relasi kepada pengetahuan
2.
Memberikan perlindungan dan pembelaanterhadap hak-hak dan
kepentingan guru
3. Mengupayakan
peningkatan kesejahteraan guru
4. Memperjuangkan
pendidikan yang bermutu dan membebaskan
5. Mengamalkan
nilai-nilai kebudayaan nasional
6. Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan
tujuan organisasi
Lampiran 1
ANGGARAN DASAR
SERIKAT GURU INDONESIA
KOTA MEDAN
BAB I
NAMA DAN BENTUK
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Serikat Guru Indonesia Kota Medan, disingkat SeGI
Medan.
Pasal 2
Bentuk
SeGI Medan
berbentuk kesatuan.
BAB II
WAKTU PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
Waktu Pendirian
SeGI Medan berdiri terhitung sejak tanggal 28 Juni 2008 untuk waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 4
Tempat Kedudukan
SeGI Medan berkedudukan di Medan.
BAB III
ASAS DAN LANDASAN OPERASIONAL
Pasal 5
Asas
SeGI Medan berasaskan Pancasila.
Pasal 6
Landasan
1. Landasan
Konstitusional SeGI Medan adalah UUD 1945.
2. Landasan
Operasional SeGI Medan adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Rekomendasi Unesco/ ILO
tahun 1966 tentang Status Guru, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh serta peraturan dan
perundangan lainnya yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia maupun Badan
Internasional lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB IV
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 7
Tujuan
Tujuan SeGI Medan adalah untuk menciptakan guru yang cinta kepada
pengetahuan dan sejahtera yang mampu mewujudkan pendidikan yang mencerdaskan
bangsa serta memajukan kebudayaan nasional bagi tercapainya kemakmuran bangsa
yang merdeka seutuhnya.
Pasal 8
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan di atas maka SeGI Medan melakukan kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
7.
Meningkatkan relasi kepada pengetahuan
8.
Memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak dan
kepentingan guru
9. Mengupayakan
peningkatan kesejahteraan guru
10. Memperjuangkan
pendidikan yang bermutu dan membebaskan
11. Mengamalkan
nilai-nilai kebudayaan nasional
12. Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan
tujuan organisasi
BAB V
FUNGSI, STATUS DAN SIFAT
Pasal 9
Fungsi
1.
Sebagai wadah untuk mempersatukan, memperkuat
dan memperjuangkan hak dan kepentingan guru
Indonesia.
2.
Sebagai wadah untuk membangun dan menguatkan
solidaritas guru Indonesia.
Pasal 10
Status
SeGI Medan adalah organisasi guru.
Pasal 11
Sifat
SeGI Medan adalah organisasi yang bersifat terbuka, independen dan
demokratis.
BAB VI
KODE ETIK GURU
Pasal 12
Kode etik guru disusun untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan
martabat guru dalam pelaksanaan tugas keguruan dan merupakan identitas
organisasi yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga beserta
ketentuan lainnya.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Syarat Keanggotaan
Yang dapat menjadi anggota SeGI Medan adalah guru yang terdaftar bekerja
pada satuan pendidikan yang secara administratif berada di Kota Medan maupun
guru yang secara administratif terdaftar sebagai penduduk Kota Medan.
Pasal 14
Status Keanggotaan
Anggota SeGI Medan terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota
Kehormatan
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 15
Pengurus Kota
1. Pengurus Kota
adalah Kepengurusan SeGI Medan yang berada pada tingkat Kota.
2. Susunan
Pengurus Kota sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan
Bendahara Umum.
3. Ketua Umum
dipilih dan disahkan melalui Konferensi.
4. Pengurus
lainnya dipilih dan disahkan oleh Ketua Umum terpilih.
5. Pengurus Kota
dipilih dan disahkan untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
6. Pengurus Kota
bertugas untuk melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik
Guru, Keputusan Konferensi, Program Kerja SeGI Medan beserta
ketentuan-ketentuan lainnya.
Pasal 16
Pengurus Sekolah
1. Pengurus
Sekolah adalah Kepengurusan SeGI Medan yang berada pada tingkat Sekolah.
2. Susunan
Pengurus Sekolah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.
3. Ketua dipilih
dan disahkan melalui Musyawarah Anggota Serikat.
4. Pengurus
lainnya dipilih oleh Ketua terpilih.
5. Susunan
Pengurus Sekolah disahkan oleh Pengurus Kota.
6. Pengurus
Sekolah dipilih dan disahkan untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
7. Pengurus
Sekolah bertugas untuk melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode
Etik Guru, Keputusan Musyawarah Anggota Serikat, Program Kerja Serikat Guru
Sekolah beserta ketentuan-ketentuan lainnya.
Pasal 17
Dewan Pertimbangan
1.
Dewan Pertimbangan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Guru beserta ketentuan lainnya.
2.
Keanggotaan serta mekanisme kerja Dewan Pertimbangan Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga beserta ketentuan lainnya.
Pasal 18
Dewan Kehormatan
1.
Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk memeriksa dan mengadili
pelanggaran Kode Etik Guru dan atau organisasi.
2.
Keanggotaan serta mekanisme kerja Dewan Kehormatan Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga beserta
ketentuan lainnya.
Pasal 19
Koordinator Rayon dan Biro
1. Dalam
melaksanakan tugasnya Pengurus Kota dapat dibantu oleh Koordinator Rayon dan
biro-biro
2. Koordinator
Rayon dipilih oleh Pengurus Kota berdasarkan kriteria teritorial tertentu
sesuai dengan kebutuhan untuk masa jabatan yang sama dengan Pengurus Kota.
3. Pengurus Kota
dapat membentuk biro-biro sesuai dengan kebutuhan untuk masa jabatan yang sama
dengan Pengurus Kota
4. Biro-biro yang
dapat dibentuk adalah :
- Biro Layanan Hukum
- Biro Pendidikan dan Latihan
- Biro Usaha dan Ekonomi
- Biro Pers dan Jurnalistik
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
Jenis Rapat
Rapat terdiri atas :
1.
Rapat Pengurus Kota
2.
Sidang Dewan Pertimbangan
3.
Sidang Dewan Kehormatan
4.
Konferensi adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi
5.
Rapat Kerja
6.
Rapat Pengurus Sekolah
7.
Musyawarah Anggota Serikat adalah lembaga pemegang kekuasaan pada
tingkat Pengurus Sekolah
Pasal 21
Mekanisme Rapat
1. Rapat Pengurus Kota
- Rapat dilaksanakan minimal 1 kali dalam 2
minggu
- Peserta rapat adalah
seluruh Pengurus Kota
- Untuk masa 1 kali dalam 1 bulan
Koordinator Rayon harus dilibatkan sebagai peserta rapat.
- Rapat dianggap sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah Pengurus Kota
- Seluruh peserta rapat mempunyai hak bicara
dan hak suara
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan
cara musyawarah untuk mufakat.
2. Mekanisme
Sidang Dewan Pertimbangan akan dibuat dalam ketentuan tersendiri sebagaimana
disebutkan pada pasal 17 Anggaran Dasar ini.
3. Mekanisme
Sidang Dewan Kehormatan akan dibuat dalam ketentuan tersendiri sebagaimana
disebutkan pada pasal 18 Anggaran Dasar ini.
4. Konferensi
a.
Konferensi dilaksanakan setiap tiga tahun paling lambat bulan Juli
b.
Peserta konferensi adalah Pengurus Kota, Pengurus Sekolah, seluruh
anggota SeGI Medan, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Kehormatan beserta undangan
lainnya
c.
Rapat dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
lebih dari setengah jumlah Peserta yang memiliki hak suara
d.
Konferensi dilaksanakan untuk :
1)
Pertanggungjawaban Pengurus Kota mengenai hal-hal yang dikerjakan
selama masa jabatannya
2)
Penetapan Program Kerja SeGI Medan
3)
Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4)
Pemilihan dan pengesahan Ketua Umum SeGI Medan
5)
Hal-hal lain yang dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
e. Seluruh peserta
rapat mempunyai hak bicara
f. Peserta rapat
yang mempunyai hak suara adalah yang terdaftar aktif sebagai anggota SeGI Medan
g.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat. Jika keputusan tidak mendapat kata mufakat, maka keputusan yang diminta untuk disepakati tersebut harus
dirubah dengan menyusun keputusan baru, apabila tidak ada kata sepakat terhadap
keputusan baru, maka keputusan yang lama dipakai untuk selanjutnya.
h.
Konferensi Luar Biasa dapat dilaksanakan hanya bilamana dianggap
perlu oleh Pengurus Kota atau atas permintaan tertulis dari 2/3 anggota SeGI
Medan
i.
Dalam Konferensi Luar Biasa hanya membicarakan hal-hal yang
bersangkutan dengan maksud Konferensi Luar Biasa tersebut
5. Rapat Kerja
a. Rapat
dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 semester
b. Peserta rapat
adalah seluruh Pengurus Kota untuk Rapat Kerja Pengurus Kota dan seluruh
Pengurus Sekolah untuk Rapat Kerja Pengurus Sekolah
c. Rapat dianggap
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah
Pengurus
d.
Rapat dilaksanakan untuk membicarakan hal-hal yang berhubungan
dengan pelaksanaan program kerja
e.
Seluruh peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara
f.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
6. Rapat Pengurus Sekolah
a.
Rapat dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 minggu
b. Peserta rapat
adalah seluruh Pengurus Sekolah
c. Rapat dianggap
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah
Pengurus Sekolah
d.
Seluruh peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara
e.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
7. Musyawarah Anggota Serikat
a.
Musyawarah Anggota Serikat dilaksanakan setiap tiga tahun
b.
Peserta Musyawarah Anggota Serikat adalah Pengurus Kota, Pengurus
Sekolah, seluruh anggota Serikat Guru Sekolah beserta undangan lainnya
c.
Rapat dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
lebih dari setengah jumlah Peserta yang memiliki hak suara
d.
Musyawarah dilaksanakan untuk :
1)
Pertanggungjawaban Pengurus Sekolah mengenai hal-hal yang
dikerjakan selama masa jabatannya
2)
Penetapan Program Kerja Serikat Guru Sekolah
3)
Pemilihan dan pengesahan Ketua Umum Serikat Guru Sekolah
4)
Hal-hal lain yang dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
e. Seluruh peserta
rapat mempunyai hak bicara
f. Peserta rapat
yang mempunyai hak suara adalah yang terdaftar aktif sebagai anggota SeGI Medan
berasal dari Sekolah yang bersangkutan
g.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat. Jika keputusan tidak mendapat kata mufakat, maka keputusan yang diminta untuk disepakati tersebut harus
dirubah dengan menyusun keputusan baru, apabila tidak ada kata sepakat terhadap
keputusan baru, maka keputusan yang lama dipakai untuk selanjutnya.
h.
Musyawarah Anggota Serikat Luar Biasa dapat dilaksanakan hanya
bilamana dianggap perlu oleh Pengurus Sekolah atau atas permintaan tertulis
dari 2/3 anggota SeGI Medan yang berasal dari Sekolah yang bersangkutan
i.
Dalam Musyawarah Anggota Serikat Luar Biasa hanya membicarakan
hal-hal yang bersangkutan dengan maksud Musyawarah Anggota Serikat Luar Biasa
tersebut
BAB X
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 22
Sumber Keuangan
1.
Uang pangkal dan iuran anggota.
2.
Bantuan atau sumbangan dalam berbagai bentuk yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
3.
Pendapatan dari usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Penggunaan Keuangan
Keuangan dan
seluruh sumber daya organisasi digunakan untuk mencapai tujuan organisasi yang
dikelola dengan prinsip terbuka dan bertanggung jawab.
BAB XI
Lambang dan Bendera
Pasal 24
Lambang
1. Buku
2. Padi dan Kapas
3. Payung
4. Nama Organisasi
Pasal 25
Bendera
Bendera organisasi berbentuk segi empat dengan warna dasar putih dan
lambang organisasi di tengahnya.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Konferensi atau
Konferensi Luar Biasa.
Pasal 27
Pembubaran Organisasi
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan jika tujuan organisasi telah
tercapai.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 28
1. Untuk pertama
kalinya pengesahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh
Pengurus sebelum terlaksananya Konferensi yang pertama.
2. Untuk pertama
kalinya pengesahan Pengurus, Dewan Pertimbangan dan Dewan Kehormatan ditetapkan
oleh pendiri.
3. Untuk Pengurus
Kota Medan akan diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan oleh ketua dan
sekretaris.
BAB XIV
Fungsionaris Organisasi
Pasal 29
Dewan Kehormatan:
1. Ketua : Prof. Dr. Syawal Gultom,
M.Pd.
2. Wakil Ketua : J. Danang Widoyoko
3. Sekretaris : Prof. Dr. Syaiful Sagala, M.Pd.
4. Anggota : Ir. Meutia Fadillah, M.Sc.Eng.
5. Anggota : Yacobus N’Dona
Dewan Pertimbangan
1. Ketua : Lodewijk F Paat
2. Wakil Ketua : Drs. Supomo
3. Sekretaris : TR Arief Faisal, SH
4. Anggota : Drs. Ahmad Rivai Matondang
5. Anggota : Zulfan Effendi, S.Pd.
Pasal 30
Pengurus Kota Medan
1.
Untuk pertama kalinya kepengurusan SeGI Kota
Medan terdiri dari 1 (satu) orang Formateur dan 2 (dua) orang Mide Formateur
2.
Formateur dan Mide Formateur bertugas untuk
menyusun kepengurusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak akte ini
ditandatangani
3.
Untuk menjalankan tugas Formateur dan Mide
Formateur maka ditunjuk Bapak Herliadi SM.Hk.,S.Pd sebagai Formateur serta
Bapak Supomo, S.Pd. dan Bapak Fahriza Marta Tanjung, S.Pd. sebagai Mide
Formateur
BAB XX
PENUTUP
Pasal 29
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga beserta ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
2. Anggaran Dasar
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran 2
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT GURU INDONESIA
KOTA MEDAN
BAB I
KEANGGOTAAN
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota Biasa
adalah guru yang telah mengajukan diri menjadi anggota SeGI Medan dan memenuhi
persyaratan untuk menjadi anggota
Pasal 2
Anggota Kehormatan
Anggota
Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa bagi dunia pendidikan dan
SeGI Medan ditetapkan dalam Konferensi oleh Pengurus SeGI Kota Medan
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 3
1.
Guru yang bekerja pada satuan pendidikan di Kota Medan mengajukan
permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota serta pernyataan bersedia
mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan organisasi lainnya kepada Pengurus Sekolah pada satuan pendidikan
yang bersangkutan.
2.
Guru yang merupakan penduduk Kota Medan mengajukan permohonan
secara tertulis untuk menjadi anggota serta pernyataan bersedia mengikuti dan
menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
lainnya kepada Pengurus Kota.
3.
Dalam hal Pengurus Sekolah pada satuan pendidikan belum terbentuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka permohonan diajukan kepada Pengurus
Kota.
4.
Apabila telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(2) dan (3) maka Pengurus Kota akan mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
setelah itu yang bersangkutan dinyatakan sebagai anggota SeGI Medan.
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Masa keanggotaan
berakhir apabila :
1.
Tidak lagi bekerja sebagai guru
2.
Pindah satuan pendidikan di luar Kota Medan
3.
Pindah kependudukan ke luar Kota Medan
4.
Meninggal dunia
5.
Atas permintaan sendiri
6.
Diberhentikan atau dipecat
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak Anggota
1. Anggota biasa memiliki :
- Hak bicara, yaitu hak untuk memberikan
pendapat baik secara lisan maupun tertulis
- Hak pilih, yaitu hak untuk memilih dan
dipilih menjadi pengurus organisasi
- Hak suara, yaitu hak untuk memberikan
suaranya pada saat pemungutan suara
- Hak pembelaan diri, yaitu hak untuk
menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang
dijatuhkan kepadanya
- Hak untuk memperoleh pembelaan dan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
2. Anggota Kehormatan memiliki hak
untuk memberikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Anggota mempunyai kewajiban untuk
:
- Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya.
- Menjunjung tinggi Kode Etik Guru
- Berpartisipasi dalam setiap kegiatan
organisasi
- Membayar uang pangkal dan iuran anggota
2. Bagi anggota
kehormatan ayat (1) poin (d) tidak berlaku
SANKSI ORGANISASI
Pasal 7
1.
Sanksi organisasi dapat dikenakan kepada anggota yang dianggap
melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik
Guru dan peraturan organisasi lainnya.
2.
Sanksi organisasi dapat berupa :
- peringatan secara tertulis
- pemberhentian selaku pengurus organisasi
- pemberhentian sementara sebagai anggota
- pemecatan
3.
Anggota yang mendapat sanksi organisasi dapat melakukan pembelaan
diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu
4.
Tata cara pemberian sanksi organisasi dan pembelaan diri diatur
dalam ketentuan tersendiri.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
A. PENGURUS KOTA
Pasal 8
Status
1. Pengurus Kota adalah Kepengurusan SeGI Medan yang berada pada
tingkat Kota merupakan kepemimpinan tertinggi organisasi
2.
Masa jabatan Pengurus Kota adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
pelantikan dan serah terima jabatan dari Pengurus Kota Demisioner
Pasal 9
Personalia Pengurus
1.
Susunan Pengurus Kota sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum,
Sekretaris Umum dan Bendahara Umum serta sebanyak-banyaknya berjumlah 50 orang
2.
Pengurus Kota dapat membentuk bidang-bidang sekurang-kurangnya
terdiri dari :
- Bidang Anggota dan Keorganisasian
- Bidang Kajian dan Pendidikan
- Bidang Advokasi dan Perlindungan Profesi
- Bidang Sosial dan Kesejahteraan
- Bidang Informasi dan Komunikasi
3.
Yang dapat menjadi Pengurus Kota adalah anggota biasa yang pernah
menjadi Pengurus Sekolah dan telah mengikuti Pendidikan Guru Kritis Tingkat
Dasar
4.
Dalam hal jumlah anggota yang memenuhi syarat pada ayat 3 tidak
memenuhi jumlah yang diinginkan maka Ketua Umum dapat memilih anggota biasa
lainnya yang belum memenuhi syarat dimaksud
5.
Ketua Umum dapat melakukan reshuffle kepengurusan
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) dalam satu periode jabatan
6.
Ketua Umum dapat dipilih kembali maksimal untuk 1 (satu) periode
jabatan berikutnya
7.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas atau berhalangan
tetap, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum melalui Konferensi Luar Biasa.
Pasal 10
Tugas dan Wewenang
1.
Selambat-lambatnya 30 hari setelah konferensi, Susunan Pengurus
Kota telah terbentuk dan Pengurus Kota Demisioner telah melakukan serah terima
jabatan kepada Pengurus Kota Terpilih.
2.
Pengurus Kota yang baru dapat melaksanakan tugas-tugasya setelah
dilakukan serah terima jabatan dengan Pengurus Kota Demisoner
3.
Berkewajiban melaksanakan hasil-hasil Ketetapan Konferensi
4.
Menyampaikan ketetapan-ketetapan dan perubahan-perubahan penting
yang berhubungan dengan organisasi kepada seluruh anggota
5.
Melaksanakan Rapat Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) kali atau tiap
semester selama periode jabatan berlangsung
6.
Melaksanakan konferensi tepat waktu sesuai dengan tanggal serah
terima jabatan pada akhir periode.
7.
Menyiapkan draft materi konferensi dan menjamin terselenggaranya
konferensi berjalan dengan tertib dan lancar
8.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui
konferensi
9.
Mengesahkan pengurus sekolah
10.
Menaikkan dan menurunkan status pengurus sekolah berdasarkan
evaluasi perkembangan kepengurusan pada tingkat sekolah
11.
Dapat memberikan peringatan, skorsing, pemecatan dan melakukan
rehabilitasi terhadap anggota dan pengurus
B. PENGURUS SEKOLAH
Pasal 11
Status
1. Pengurus Sekolah adalah Kepengurusan SeGI Medan yang berada pada
tingkat Sekolah yang anggotanya bisa saja berasal dari 1 sekolah, beberapa
sekolah yang berada pada lingkungan yang sama atau beberapa sekolah yang berada
pada satu lembaga atau yayasan pendidikan tertentu
2.
Masa jabatan Pengurus Sekolah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
pelantikan dan serah terima jabatan dari Pengurus Sekolah Demisioner
Pasal 12
Personalia Pengurus
1.
Susunan Pengurus Sekolah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua
Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum serta sebanyak-banyaknya berjumlah 20
orang
2.
Pengurus Sekolah dapat membentuk bidang-bidang sekurang-kurangnya
terdiri dari :
a.
Bidang Keorganisasian dan Pendidikan
b.
Bidang Advokasi dan Kesejahteraan
3.
Yang dapat menjadi Pengurus Sekolah adalah anggota biasa yang berasal
dari sekolah tersebut
4.
Ketua Umum dapat melakukan reshuffle kepengurusan
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) dalam satu periode jabatan
5.
Ketua Umum dapat dipilih kembali maksimal untuk 1 (satu) periode
jabatan berikutnya
6.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas atau berhalangan
tetap, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum melalui Konferensi Luar Biasa.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang
1.
Selambat-lambatnya 15 hari setelah Musyawarah Anggota Serikat,
Susunan Pengurus Sekolah telah terbentuk dan Pengurus Sekolah Demisioner telah
melakukan serah terima jabatan kepada Pengurus Sekolah Terpilih.
2.
Pengurus Sekolah yang baru dapat melaksanakan tugas-tugasya setelah
dilakukan serah terima jabatan dengan Pengurus Sekolah Demisoner
3.
Berkewajiban melaksanakan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah Anggota
Serikat
4.
Melaksanakan Rapat Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) kali atau tiap
semester selama periode jabatan berlangsung
5.
Melaksanakan Musyawarah Anggota Serikat tepat waktu sesuai dengan
tanggal serah terima jabatan pada akhir periode.
6.
Menyiapkan draft materi Musyawarah Anggota Serikat dan menjamin
terselenggaranya Musyawarah Anggota Serikat dengan tertib dan lancar
7.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui
Musyawarah Anggota Serikat
Pasal 14
Pendirian Pengurus Sekolah
1.
Anggota yang akan mendirikan Pengurus Sekolah Persiapan harus
mengajukan permohonan kepada Pengurus Kota untuk mendapatkan pengesahan
2.
Untuk mendirikan Pengurus Sekolah Persiapan harus memiliki anggota
sekurang-kurangnya 10 orang anggota biasa.
3.
Sekurang-kurangnya setelah tiga bulan berdiri dan mempunyai 12
orang anggota biasa, mendapat bimbingan dan pengawasan dari Pengurus Kota,
Pengurus Sekolah Persiapan dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Kota
untuk disahkan menjadi Pengurus Sekolah.
Pasal 15
Penurunan Status dan Pembubaran
1.
Status Pengurus Sekolah dapat diturunkan menjadi Pengurus Sekolah
Persiapan apabila :
a.
Dalam 1 (satu) periode kepengurusan tidak melakukan Musyawarah
Anggota Serikat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
b.
Tidak melaksanakan Rapat Kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) periode kepengurusan
c.
Tidak melaksanakan Rapat Pengurus Sekolah sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan
d.
Tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan Pengurus Kota yang
diundang secara resmi sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan
2.
Apabila Pengurus Sekolah yang sudah diturunkan statusnya tidak mampu menaikkan status kepengurusannya dalam
waktu 2 (dua) tahun, maka Pengurus Sekolah yang bersangkutan dinyatakan bubar.
C. DEWAN PERTIMBANGAN KOTA
Pasal 16
Status dan Keanggotaan
1.
Anggota Dewan Pertimbangan adalah anggota SeGI Medan yang memiliki
kapasitas intelektual, komitmen memajukan organisasi dan pernah duduk di
kepengurusan SeGI Medan minimal dalam 1 (satu) periode
2.
Anggota Dewan Pertimbangan sedikitnya berjumlah 7 (tujuh) orang
ditetapkan oleh Pengurus Kota berdasarkan calon yang diusulkan Pengurus Sekolah
dan dipilih dalam Konferensi
3.
Jumlah calon yang diajukan pada ayat (2) adalah 3 x 7 orang
4.
Pemilihan calon anggota Dewan Pertimbangan dilakukan setelah
Pemilihan Ketua Umum
5.
Bila kemudian ternyata ada calon-calon anggota Dewan Pertimbangan
dipilih sebagai Pengurus Kota maka keanggotaannya gugur dan diganti oleh urutan
berikutnya yang terpilih dalam konferensi
6.
Dalam hal ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi maka Pengurus SeGI
Medan dapat mengusulkan nama-nama yang dianggap layak pada konferensi
Pasal 17
Tugas
1.
Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan dalam konferensi yang
dijalankan Pengurus Kota
2.
Memberikan usul, saran dan pendapat kepada Pengurus Kota untuk
memperlancar pelaksanaan ketetapan-ketetapan dalam konferensi baik diminta atau
tidak diminta
3.
Menyampaikan hasil pengawasan ketetapan-ketetapan konferensi
Pasal 18
Sidang Dewan Pertimbangan
1.
Sidang Dewan Pertimbangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam)
kali dalam 1 (satu) periode
2.
Anggota Sidang Dewan Pertimbangan terdiri dari Pengurus Kota dan
anggota Dewan Pertimbangan
3.
Koordinator Dewan Pertimbangan dipilih dari anggota Dewan
Pertimbangan dan ditetapkan dalam Sidang Dewan Pertimbangan
Pasal 19
Tata Kerja Dewan Pertimbangan
1.
Tata kerja Dewan Pertimbangan diselenggarakan oleh Koordinator
Dewan Pertimbangan bersama anggota Dewan Pertimbangan lainnya
2.
Dewan Pertimbangan terdiri dari komisi-komisi disesuaikan dengan
pembidangan kerja Pengurus Kota
3.
Masing-masing komisi dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari
dan oleh anggota Dewan Pertimbangan
C. DEWAN PERTIMBANGAN SEKOLAH
Pasal 20
Status dan Keanggotaan
1.
Anggota Dewan Pertimbangan adalah anggota SeGI Medan yang memiliki
kapasitas intelektual, komitmen memajukan organisasi dan pernah duduk di
kepengurusan sekolah minimal dalam 1 (satu) periode
2.
Anggota Dewan Pertimbangan sedikitnya berjumlah 3 (tiga) orang
ditetapkan oleh Pengurus Sekolah berdasarkan calon yang diusulkan anggota dan
dipilih dalam Musyawarah Anggota Serikat.
3.
Jumlah calon yang diajukan pada ayat (2) adalah 2 x 3 orang
4.
Pemilihan calon anggota Dewan Pertimbangan dilakukan setelah
Pemilihan Ketua
5.
Bila kemudian ternyata ada calon-calon anggota Dewan Pertimbangan
dipilih sebagai Pengurus Sekolah maka keanggotaannya gugur dan diganti oleh
urutan berikutnya yang terpilih dalam konferensi
6.
Dalam hal ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi maka Pengurus
Sekolah dapat mengusulkan nama-nama yang dianggap layak pada Musyawarah Anggota
Serikat
Pasal 21
Tugas
1.
Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan dalam Musyawarah Anggota
Serikat yang dijalankan Pengurus Sekolah
2.
Memberikan usul, saran dan pendapat kepada Pengurus Sekolah untuk
memperlancar pelaksanaan ketetapan-ketetapan dalam Musyawarah Anggota Serikat
baik diminta atau tidak diminta
3.
Menyampaikan hasil pengawasan ketetapan-ketetapan Musyawarah
Anggota Serikat
Pasal 22
Sidang Dewan Pertimbangan
1.
Sidang Dewan Pertimbangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam)
kali dalam 1 (satu) periode
2.
Anggota Sidang Dewan Pertimbangan terdiri dari Pengurus Sekolah dan
anggota Dewan Pertimbangan
3.
Koordinator Dewan Pertimbangan dipilih dari anggota Dewan
Pertimbangan dan ditetapkan dalam Sidang Dewan Pertimbangan
Pasal 23
Tata Kerja Dewan Pertimbangan
1.
Tata kerja Dewan Pertimbangan diselenggarakan oleh Koordinator
Dewan Pertimbangan bersama anggota Dewan Pertimbangan lainnya
2.
Dewan Pertimbangan terdiri dari komisi-komisi disesuaikan dengan pembidangan
kerja Pengurus Sekolah
E. DEWAN KEHORMATAN
Pasal 24
Status dan Keanggotaan
1.
Anggota Dewan Kehormatan adalah orang yang memiliki kapasitas
intelektual dan wawasan yang luas dalam bidang pendidikan serta mempunyai
komitmen yang kuat untuk memajukan pendidikan
2.
Anggota Dewan Kehormatan sedikitnya berjumlah 5 (lima) orang
ditetapkan oleh Pengurus Kota berdasarkan calon yang diusulkan anggota dan
dipilih dalam Konferensi.
3.
Jumlah calon yang diajukan pada ayat (2) adalah 3 x 5 orang
4.
Pemilihan calon anggota Dewan Kehormatan dilakukan setelah
Pemilihan Ketua dan pemilihan anggota Dewan Pertimbangan
5.
Bila kemudian ternyata ada calon-calon anggota Dewan Kehormatan
dipilih sebagai Pengurus Kota dan Dewan Pertimbangan maka keanggotaannya gugur
dan diganti oleh urutan berikutnya yang terpilih dalam konferensi
Pasal 25
Tugas
1.
Mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Kode Etik guru yang dilaksanakan anggota
2.
Menetapkan bentuk kesalahan dan pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh anggota
3.
Menetapkan sanksi organisasi bagi anggota yang melanggar Kode Etik
Pasal 26
Sidang Dewan Kehormatan
1.
Sidang Dewan Kehormatan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
kali dalam 1 (satu) periode
2.
Anggota Sidang Dewan Kehormatan terdiri dari Pengurus Kota, Dewan
Pertimbangan dan anggota Dewan Kehormatan
3.
Koordinator Dewan Kehormatan dipilih dari anggota Dewan Kehormatan
dan ditetapkan dalam Sidang Dewan Kehormatan
Pasal 27
Tata Kerja Dewan Kehormatan
1.
Tata kerja Dewan Kehormatan diselenggarakan oleh Koordinator Dewan
Kehormatan bersama anggota Dewan Kehormatan lainnya
2.
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kehormatan dilengkapi oleh dua
forum yaitu Majelis Kode Etik dan Majelis Pembelaan Diri
3.
Majelis Kode Etik dilakukan untuk mencari kejelasan terhadap bentuk
kesalahan dan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun Kode
Etik dan menetapkan bentuk sanksi organisasi jika terbukti melakukan
pelanggaran
4.
Majelis Pembelaan Diri dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada
anggota yang dianggap melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi untuk melakukan
pembelaan diri
5.
Tata kerja Dewan Kehormatan akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan organisasi lainnya
BAB III
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
KONFERENSI
Pasal 28
Status
1.
Konferensi merupakan musyawarah utusan-utusan pengurus sekolah
2.
Konferensi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
3.
Konferensi dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun selambat-lambatnya
bulan Juli tahun ketiga Kepengurusan
4.
Konferensi dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan yang tersebut
pada ayat (3) yang disebut dengan konferensi luar biasa
5.
Konferensi luar biasa dapat dilaksanakan atas usulan 1 (satu)
Pengurus Sekolah atau atas usulan Dewan Pertimbangan maupun inisiatif dari
Pengurus Kota yang memperoleh persetujuan 2/3 dari seluruh anggota Pengurus
Sekolah
6.
Dalam Konferensi Luar Biasa hanya membicarakan hal-hal yang
bersangkutan dengan maksud Konferensi Luar Biasa tersebut
Pasal 29
Kekuasaan dan Wewenang
1.
Mendengar dan menilai pertanggungjawaban Pengurus Kota mengenai
hal-hal yang dikerjakan selama masa jabatannya
2.
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.
Menetapkan Program Kerja SeGI Medan
4.
Memilih dan mengesahkan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus
Kota
5.
Memilih anggota Dewan Pertimbangan dan anggota Dewan Kehormatan
6.
Hal-hal lain yang dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 30
Tata Tertib
1.
Peserta konferensi terdiri dari Pengurus Kota, utusan Pengurus
Sekolah, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Kehormatan beserta undangan lainnya
2.
Pengurus Kota adalah penanggung jawab konferensi, utusan Pengurus
Sekolah adalah peserta utusan sedangkan utusan Pengurus Sekolah Persiapan,
Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan dan undangan adalah peserta peninjau
3.
Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta
peninjau mempunyai hak bicara
4.
Jumlah peserta utusan dari utusan Pengurus Sekolah
sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang
5.
Jumlah peserta peninjau dari utusan Pengurus Sekolah Persiapan
ditentukan oleh Pengurus Kota dengan tidak melebihi jumlah ketentuan pada ayat
4
6.
Pimpinan sidang konferensi dipilih dari dan oleh peserta konferensi
7.
Konferensi dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari
setengah jumlah utusan Pengurus Sekolah
8.
Apabila ketentuan pada ayat 7 tidak terpenuhi maka konferensi
diundur untuk waktu 2 x 60 menit dan setelah itu dinyatakan sah
9.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat. Jika keputusan tidak mendapat kata mufakat,maka keputusan yang diminta untuk disepakati tersebut harus
dirubah dengan menyusun keputusan baru, apabila tidak ada kata sepakat terhadap
keputusan baru, maka keputusan yang lama dipakai untuk selanjutnya.
MUSYAWARAH
ANGGOTA SERIKAT
Pasal 31
Status
1.
Musyawarah Anggota Serikat merupakan musyawarah anggota biasa
2.
Musyawarah Anggota Serikat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
pada tingkat pengurus sekolah
3.
Musyawarah Anggota Serikat dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun
selambat-lambatnya bulan Agustus tahun ketiga Kepengurusan
4.
Musyawarah Anggota Serikat dapat dilaksanakan menyimpang dari
ketentuan yang tersebut pada ayat (3) yang disebut dengan konferensi luar biasa
5.
Musyawarah Anggota Serikat dapat dilaksanakan atas usulan 1 (satu)
anggota biasa atau atas usulan Dewan Pertimbangan maupun inisiatif dari
Pengurus Sekolah yang memperoleh persetujuan 2/3 dari seluruh anggota biasa
6.
Dalam Musyawarah Anggota Serikat Luar Biasa hanya membicarakan
hal-hal yang bersangkutan dengan maksud Musyawarah Anggota Serikat Luar Biasa
tersebut
Pasal 32
Kekuasaan dan Wewenang
1.
Mendengar dan menilai pertanggungjawaban Pengurus Sekolah mengenai
hal-hal yang dikerjakan selama masa jabatannya
2.
Menetapkan Program Kerja Penguru Sekolah
3.
Memilih dan mengesahkan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus
Kota
4.
Memilih anggota Dewan Pertimbangan
5.
Hal-hal lain yang dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Tata Tertib
1.
Peserta Musyawarah Anggota Serikat terdiri dari Pengurus Sekolah, anggota
biasa, Dewan Pertimbangan, dan Pengurus Kota beserta undangan lainnya
2.
Pengurus Sekolah adalah penanggung jawab konferensi, anggota biasa
adalah peserta utusan sedangkan Dewan Pertimbangan, Pengurus Kota dan undangan
adalah peserta peninjau
3.
Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta
peninjau mempunyai hak bicara
4.
Pimpinan sidang Musyawarah Anggota Serikat dipilih dari dan oleh
peserta konferensi
5.
Musyawarah Anggota Serikat dapat dinyatakan sah apabila dihadiri
lebih dari setengah jumlah anggota biasa
6.
Apabila ketentuan pada ayat 7 tidak terpenuhi maka Musyawarah
Anggota Serikat diundur untuk waktu 2 x 60 menit dan setelah itu dinyatakan sah
7.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat. Jika keputusan tidak mendapat kata mufakat,maka keputusan yang diminta untuk disepakati tersebut harus
dirubah dengan menyusun keputusan baru, apabila tidak ada kata sepakat terhadap
keputusan baru, maka keputusan yang lama dipakai untuk selanjutnya.
RAPAT KERJA
Pasal 34
1. Rapat kerja
dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 semester
2. Peserta rapat
adalah seluruh Pengurus dan Dewan Pertimbangan
3. Pengurus
mempunyai hak bicara dan hak suara sedangkan Dewan Pertimbangan mempunyai hak
bicara
4. Rapat kerja
dilaksanakan untuk membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan
program kerja dan implementasi hasil-hasil ketetapan konferensi
5. Rapat kerja
dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah
jumlah Pengurus
6.
Apabila ketentuan pada ayat 5 tidak terpenuhi maka rapat kerja
diundur untuk waktu 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah
7.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
RAPAT PENGURUS KOTA
Pasal 35
1.
Rapat Pengurus Kota dilaksanakan
minimal 1 kali dalam 1 minggu
2. Peserta rapat
adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang, Sekretaris
Bidang dan Bendahara
3.
Untuk masa 1 kali dalam 1 bulan anggota-anggota Departemen harus
dilibatkan sebagai peserta rapat.
4.
Rapat Pengurus Kota dianggap sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta
yang seharusnya hadir
5.
Apabila ketentuan pada ayat 4 tidak terpenuhi maka Rapat Pengurus
Kota diundur untuk waktu 2 x 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah
6.
Seluruh peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara
7.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
RAPAT PENGURUS SEKOLAH
Pasal 36
1.
Rapat Pengurus Sekolah dilaksanakan
minimal 1 kali dalam 1 minggu
2. Peserta rapat
adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang, Sekretaris
Bidang dan Bendahara
3.
Untuk masa 1 kali dalam 1 bulan anggota-anggota Departemen harus
dilibatkan sebagai peserta rapat.
4.
Rapat Pengurus Sekolah dianggap sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta
yang seharusnya hadir
5.
Apabila ketentuan pada ayat 4 tidak terpenuhi maka Rapat Pengurus
Kota diundur untuk waktu 2 x 10 menit dan setelah itu dinyatakan sah
6.
Seluruh peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara
7.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 37
1.
Besarnya uang pangkal dan iuran anggota SeGI Medan ditentukan oleh
Pengurus Kota
2.
Uang pangkal dan 25 % penerimaan dari anggota diserahkan kepada
Pengurus Kota
3.
Pengurus harus menyampaikan laporan pengelolaan keuangan kepada
anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali yang bersumber dari uang
pangkal, iuran, sumbangan maupun pendapatan organisasi
BAB V
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 38
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat
dilakukan pada Konferensi dan Konferensi Luar Biasa
2.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan
atas inisiatif Pengurus Kota atau Pengurus Sekolah
3.
Materi perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus
disampaikan kepada Pengurus Sekolah dan atau Pengurus Kota selambat-lambatnya
sebulan sebelum pelaksanaan Konferensi atau Konferensi Luar Biasa
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 39
Setiap anggota FSGI dianggap telah
mengetahui isi ART ini setelah ditetapkan
dan berkewajiban untuk mematuhinya
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 40
1.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat 1 dapat
dilaksanakan jika teleh terbentuk sekurang-kurangnya 10 Pengurus Sekolah
2.
Apabila ketentuan pada ayat 1 di atas tidak terpenuhi maka
konferensi dilaksanakan sebagai musyawarah seluruh anggota biasa
Comments
Post a Comment