Para
ulama menemukan kedhaifan hadits itu pada tiga bagian, yaitu sanad, matan dan perawi-nya. Dari ketiga bagian ini, mereka
membagi dan menguraikan dalam beberapa macam hadits dhaif yang jumlahnya banyak
sekali.
1.
Klasifikasi hadis dhaif dari segi
Sanad-nya
Para ulama ahli
hadist memasukan semua hadist yang mauquf dan yang maqtu’ kedalam hadist dhaif
a.
Hadist Mauquf
“Hadist yang
diriwayatkan dari para sahabat, itu berupa perkataan, perbuatan atau takrirnya,
baik periwayatnya itu bersambung ataupun tidak”
Pengertian lain menyebutkan:
“Hadist yang
disandarkan pada sahabat”
Dengan kata lain,
hadist mauquf adalah perkataan sahabat, perbuatan, atau takrirnya. Dikatakan
mauquf karena sandarannya terhenti pada thabaqah sahabat. Kemudian, tidak
dikatakan marfu’ karena hadist ini tidak di-rafa-kan atau disandarkan pada
rasulallah.
Ibnu shalah membagi
hadist mauquf kapada 2 bagian, yaitu mauquf al-mausul dan mauquf ghair
al-mausul. Mauquf al-mausul, berarti hadist mauquf yang sanadnya bersambung.
Dilihat dari segi persambungan ini, hadist mauquf ghair al-mausul dinilai
sebagai hadist dhaif yang lebih rendah dari pada hadist mauquf al-mausul.
b.
Hadist maqtu’
Hadist maqtu ialah:
“Hadist yang
diriwayatkan dari tabiin dan diandarkan kepadanya, baik perkataan maupun
perbuatannya”
Dengan kata
lain, bahwa hadist maqtu’ adalah perkataan atau perbuatan tabiin. Sebagaimana
halnya hadist mauquf, hadist maqtu’ dilihat dari segi sandarannya adalah hadist
yang lemah (dhaif), sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.
Diantara para ulama ada
yang menyebutkan hadist mauquf dan hadist maqtu’ ini dengan al-atsar dan al-khabar.
2.
Klasifikasi hadist dhaif berdasarkan
keterputusan sanadnya
a.
Hadist Mu’alaq
Mu’alaq menurut
bahasa adalah isim ma’ful yang berarti terikat dan tergantung. Sanad seperti
ini disebut mu’allaq karena hanya terikat dan tersambung pada bagian atasnya saja,
sementara sebagian bawahnya terputus sehingga menjadi seperti sesuatu yang
bergantung pada atap dan semacamnya.
Sementara itu,
menurut istilah, hadist mu’allaq adalah hadist yang seorang rawinya atau lebih
gugur dari awal sanad secara berurutan.
Di antar bentuknya
adalah bila semua sanad digugurkan dan dihapus, keputusan dikatakan,
“Rasulullah bersabda….” Atau dengan menggugurkan semua sanad, kecuali seorang
sahabat atau dengan seorang sahabat tabiin. Contohnya Bukhari meriwayatkan dari
al-majsyun dari Abdullah bin Fadhl dari abu Salamah dari Abu hurairah r.a dari
nabi SAW. Bersabda:
‘Janganlah kalian melebih-lebihkan diantara para nabi” Menurut
Solehudin dan Suryadi(2009:150)
b.
Hadist mu’dhal
Mu’dhal secara
bahasa adalah sesuatu yang dibuat lemah dan lebih. Disebut demikian, mungkin
karena ulama hadist dibuat lelah dan letih untuk mengetahuinya karena beratnya
ketidak jelasan dalam hadist itu. Adapun menurut istilah muhaditsin hadist
Mu’dhal adalah hadist yang putus sanadnya dua orang atau lebih secara berurutan
Menurut Solehudin dan Suryadi(2009:151)
Contohnya diriwayatkan
oleh Al-Hakim dalam kitab Ma’rifat Ulum Al-Hadist dengan sanadnya kepada
Al-Qa’naby dari Malik bahwa dia menyampaikan, bahwa abu hurairah berkata,
Rasulullah bersabda:
Seorang hamba sahaya berhak mendapatkan makanan dan pakaian sesuai
kadarnya dengan baik dan tidak dibebani pekerjaan, melainkan apa yang dia mampu
mengerjakannya.
Al-Hakim berkata,
“hadist ini mu’dhal dari malik dalam kitab Al-Mutawatha” Menurut Solehudin dan
Suryadi (2009:152)
Hadist ini yang kita
dapatkan bersambung sanadnya pada kita, selain al-mutawatha, diriwayatkan dari
Malik bin Anas dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari Abu Hurairah. Letak
ke-Mudhalannya karena gugurnya 2 perawi dari sanadnya, yaitu Muhammad bin ‘Ajlan
dan bapaknya. Kedua rawi tersebut gugur secara berurutan. Menurut Solehudin dan
Suryadi (2009:152)
c.
Hadist mursal
Mursal, menurut
bahasa, isim maf’ul, yang berarti, yang dilepaskan. Sedangka hadist mursal
menurut istilah adalah hadist yang gugur rawi dan sanadnya setelah tabiin, baik
tabiin besar aupun tabiin kecil.
Hadist mursal yang
digugurkan itu adalah sahabat yang menerima berita dari rasulullah SAW.
Sedangkan yang mengugurkan dapat juga seorang tabiin atau sahabat kecil. Yang
dimaksud dengan gugur disini ialah, nama sanad terakhir, yakni nama sahabat
tidak disebutkan. Padahal sahabat adalah orang pertama yang menerima hadist
dari Rasulullah SAW. Al-Hakim merumuskan definisi Hadist Mursal dengan :
“Hadist yang disandarkan (langsung) oleh tabiin kepada Rasulillah SAW, baik
perkataan, perbuatan maupun taqrirnya. Tabiin tersebut, baik termasuk tabiin
kecil maupun tabiin besar”
Ditinjau dari
segi siapa yang menggugurkan dan segi sifat-sifat yang pengguguran hadist.
Hadist mursal terbagi menjadi mursal jali, mursal shahabi, mursal khafi. Menurut
Solehudin dan Suryadi(2009:153)
Para ulama berbeda
pendapat tentang penggunaan hadist mursal sebagai hujjah. Muhammad ‘Ajaj
Al-Katib menyebutkan bahwa perbedaan tersebut menapai 10 pendapat tetapi yang
tergoling mahsyur hanya 3 pendapat:
1.
Membolehkan ber-hujjah dengan hadist
mursal secara mutlak, ulama yang termasuk kelompok ini adalah Abu Hanifah, Imam
Malik, Imam Ahmad dan lain-lain.
2.
Tidak membolehkan secara mutlak.
Menurut imam nawawi, pendapat ini didukung oleh jumhur ulama ahlai hadist.,
imam syafi’I kebanyakan ulama ahli fikih dan ushul
3.
Membolehkan hadist mursal apabila
ada syarat lain yang musnad, diamalkan oleh sebagian ulama atau sebagian besar
ahli ilmu. Apabila terdapat riwayat lain yang musnad, maka hadist mursal itu
daoat dijadikan hujjah, demikian pendapat jumhur ulama dan ahli hadist
d.
Hadist Munqati’
Para ulama berbeda pandangan dalam merumuskan dafinisi hadist
munqati’ ada yang menyebutkannhya bahwa hadist munqati adalah:
Hadist yang pada
sanadnya terdapat seorang perawi yang gugur atau pada sanad tersebut disebutkan
nama seseorang yang tidak dikenal namanya.
Ada juga yang mendefinisikannya dengan:
Hadist yang
gugur sanadnya disuatu temoat atau lebih atau ada sanadnya disebutkan nama
seseorang yang tidak dikenal namanya.
Ulama lain mendefinisikan dengan:
Hadist yang
seorang perawinya gugur sebelum sahabat pada suatu tempat atau gugur dua orang
pedrawinya pada dua tempat, yang tidak berturut-turut.
Dari ketiga pengertian
diatas, diketahui bahwa gugurnya perawi pada hadist munqathi’ tidak terjadi
pada thabaqah pertama (thabaqah sahabat), tetapi pada thabaqat berikutnya,
mungkin pada thabaqat kedua, ketiga atau ke empat. Kemudian, yang digugurkan
itu terkadang seorang perawi, terkadang dua orang perawi dengan tidak
berturut-turut.
Dilihat dari segi
persembunyian sanadnya, hadist munqati’ termasuk dalam kelompok hadist dhaif.
Dengan demikian, hadist ini tidak dapat dijadikan hujjah karena gugurnya
seorang perawi atau lebih menyebabkan hilangnya salah satu syarat dari
syarat-syarat sahih, yang berarti tidak memenuhi syarat hadist sahih.
e.
Hadits Mudallas
Hadits Mudallas
adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits itu
tidak ternoda. Rawi yang berbuat demikian disebut mudallis. Hadits yang
diriwayatkan oleh mudallis disebut hadits mudallas, dan perbuatannya disebut
tadlis.
1.
Tadlis
isnad,
yaitu bila seorang rawi yang meriwayatkan suatu hadits dari orang yang pernah
bertemu dengan dia, tetapi rawi tersebut tidak pernah mendengar hadits darinya.
Agar rawi tersebut dianggap mendengar dari rawi yang digunakan, ia menggunakan
lafadz menyampaikan hadits dengan ‘an fulanin’ (dari si fulan) atau anna
fulanan yaqulu (bahwa si fulan berkata)
2.
Tadlis
syuyukh,
yaitu bila seorang rawi meriwayatkan sebuah hadits yang didengar dari seorang
guru dengan menyebutkan nama kuniyah-nya, nama keturunannya, atau mensifati
gurunya dengan sifat-sifat yang belum/tidak dikenal oleh orang banyak.
3.
Tadlis
Taswiyah (tajwid), yaitu bila seorang rawi meriwayatkan hadits dari gurunya yang
tsiqoh, yang oleh guru tersebut diterima dari gurunya yang lemah, dan guru yang
lemah ini menerima dari seorang guru tsiqoh pula, tetapi si mudallis tersebut
meriwayatkan tanpa menyebutkan rawi-rawi yang lemah, bahkan ia meriwayatkan
dengan lafadz yang mengandung pengertian bahwa rawinya tsiqoh semua.
3.
Klasifikasi Hadits Dhaif Berdasarkan
Ketercelaan Sanadnya
a.
Hadits Maudhu’
Hadist Maudhu
adalah Hadits yang dicipta serta dibuat oleh seorang (pendusta) yang diciptakan
itu dinisbatkan kepada Rasulullah SAW. Secara palsu dan dusta, baik disengaja
maupun tidak.
Para ulama
menentukan bahwa ciri-ciri ke-maudhu-an suatu
hadits terdapat pada sanad dan
matan hadits.
b.
Hadits Mathruq
Hadits Mathruq
adalah hadits yang pada sanadnya ada seorang rawi yang tertuduh dusta.
Rawi yang
tertuduh dusta adalah rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta,
tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia sudah pernah berdusta dalam membuat
hadits. Seorang rawi yang tertuduh dusta, bila ia bertobat dengan
sungguh-sungguh, dapat diterima periwayatan haditsnya.
Menurut
Al-Qasimi,termasuk dalam kelompok hadits ini adalah semua hadits yang telah
diriwayatkan oleh semua orang yang
dikenal suka berbuat dusta dalam persoalan selain hadits dan orang yang banyak
melakukan kesalahan.
c.
Hadits Munkar
Hadits Munkar
adalah Hadits yang pada sanadnya terdapat rawi yang jelek kesalahannya, banyak
kelengahannya atau tampak kefasikannya. Lawannya dinamakan ma’ruf
Al Qasimi
menyebutkan hadits ini dengan hadits Hadits
Al-Fard yang matan-nya tidak diriwayatkan kecuali oleh seorang saja yang
mempunyai ke-dhabit-an sangat rendah. Lebih lanjut lagi, ia mengatakan bahwa
hadits ini memiliki persamaan dengan hadits syad., disamping ada pula
perbedaannya. Adapun persamaan keduanya bertentangan dengan hadits yang
diriwayatkan oleh perawi yang tsiqoh atau
terpercaya, sedangkan perbedaannya bahwa hadits syadz diriwayatkan oleh perawi yang tsiqoh atau shaduq, sedangkan
hadits munkar diriwayatkan oleh
perawi yang lemah atau cacat. (Ibid)
d.
Hadits Syadz
Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang maqbul, akan tetapi
bertentangan (matannya) dengan periwayatan dari orang yang kualitasnya lebih
utama.
Hadits Syadz adalah hadits yang
diriwayatkan oleh seorang rawi yang maqbul, yang menyalahi riwayat yang lebih
utama darinya, baik karena jumlahnya lebih banyak ataupun lebih tinggi daya
hapalannya.
Comments
Post a Comment